
Transportasi.co - Pemprov DKI Jakarta terus mensosialisasikan kebijakan penambahan ruas jalan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai Senin (6/6/2022). Sedikitnya ada 12 ruas jalan baru yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.
Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan untuk 13 ruas jalan. Namun pasca lebaran, volume lalu lintas meningkat, terlebih pemerintah telah memberikan kelonggaran di berbagai hal terkait pandemi covid-18. Untuk itu, kebijakan penambahan ruas jalan ganjil genap dilakukan di 12 ruas jalan baru. Sehingga total ruas jalan ganjil genap di Ibukota berjumlah 25.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru akan terus disampaikan kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022 mendatang. Menurutnya, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan,” kata Syafrin, Selasa (31/5/2022).
Ada pun 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta terbaru adalah:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Berikut ini beberapa aturan ganjil genap Jakarta yang perlu diperhatikan.
1. Jam operasional ganjil genap Jakarta akan dimulai pada: - pagi: pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB - sore: pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
2. Ganjil genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
3. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
4. Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
0 Komentar
Berikan komentar anda