Aktivitas
Trending

Perhatikan!, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Ibukota

Perhatikan!, Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Ibukota
Dok. Istimewa

Transportasi.co - Pemprov DKI Jakarta terus mensosialisasikan kebijakan penambahan ruas jalan ganjil genap yang akan diberlakukan mulai Senin (6/6/2022). Sedikitnya ada 12 ruas jalan baru yang akan diberlakukan sistem ganjil genap.

 

Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan untuk 13 ruas jalan. Namun pasca lebaran, volume lalu lintas meningkat, terlebih pemerintah telah memberikan kelonggaran di berbagai hal terkait pandemi covid-18. Untuk itu, kebijakan penambahan ruas jalan ganjil genap dilakukan di 12 ruas jalan baru. Sehingga total ruas jalan ganjil genap di Ibukota berjumlah 25.

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi kebijakan ganjil genap Jakarta terbaru akan terus disampaikan kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga  5 Juni 2022 mendatang. Menurutnya, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

 

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan,” kata Syafrin, Selasa (31/5/2022).

 

Ada pun 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap Jakarta terbaru adalah:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

Berikut ini beberapa aturan ganjil genap Jakarta yang perlu diperhatikan.

 

1. Jam operasional ganjil genap Jakarta akan dimulai pada:
- pagi: pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
- sore: pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

 

2. Ganjil genap Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

 

3. Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

 

4. Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.


Related Articles

0 Komentar

Berikan komentar anda

Back to top button