
Transportasi.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, sebanyak 48 kapal dari 29 perusahaan telah melakukan ekspor batubara hari ini usai pemerintah melonggarkan larangan ekspor. Ekspor sebelumnya sempat dilarang untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
"Sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal, dengan total 29 perusahaan. Ini rekap sampai dengan tadi pagi," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, Jakarta, Selasa (18/1).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, perusahaan-perusahaan tambang batubara itu sudah bisa kembali melakukan ekspor. Namun, dengan syarat telah memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Pada dasarnya ketika DMO sudah selesai, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dan ini banyak perusahaan-perusahaan yang belum dan sudah dikerjakan mekanismenya," katanya. Batubara merupakan komoditas dengan kinerja ekspor tertinggi sepanjang 2021. Berdasarkan catatan Kemendag, nilai ekspor batu bara tembus US$32,84 miliar, tumbuh 90,3 persen dibandingkan 2020 (year on year).
"Kalau kita lihat nomor satu pertama kalinya adalah batubara, mencapai US$32,84 miliar, pertumbuhannya lebih dari 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu US$17,26 miliar pada 2020," tandas Lutfi.
0 Komentar
Berikan komentar anda