
Blokir STNK biasanya dilakukan usai pemilik menjual kendaraannya. Namun, banyak rupanya yang tidak melakukan hal itu, sehingga para pemilik kendaraan masih terkena pajak progresif dan sanksi administrasi tilang. Apalagi, penegakan tilang elektronik atau ETLE mulai diterapkan dan surat tilang akan dikirimkan melalui alamat yang tertera di dalam STNK pelanggar.
Bayangkan, jika Anda belum melakukan pemblokiran, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat STNK pemilik kendaraan yang lama.
Sebelum melakuan pemblokiran, Anda tentunya harus menyiapkan dokumen terlebih dahulu, yaitu :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat pernyataan permohonan lapor jual yang dibubuhi materai
- Bukti jual kendaraan
Setelah dokumen lengkap, berikut cara blokir STNK secara online di website Bapenda DKI jakarta:
- Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id/,
- kemudian pilih tombol “Daftar” yang ada di pojok kanan atas.
- Kemudian, muncul menu formulir.
- pilih menu “Wajib Pajak (Perorangan/Badan/Bendaharawan),
- lalu centak kolom “Perorangan” untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pribadi dan Badan untuk PKB badan.
- isi data sesuai dengan keterangan kolom. Mulai dari nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, email, dan password.
- Jika sudah selesai, baca seksama dan perlahan ketentuan pendaftaran di bagian paling bawah.
- Kemudian jika setuju, klik kolom “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan di atas”.
- Setelah itu klik “Daftar”
- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan aktivasi akun melalui email yang sudah kamu masukkan sebelumnya di dalam formulir. Untuk itu, buka email yang terdaftar untuk melakukan aktivasi.
- JIka sudah melakukan aktivasi, pemohon akan diarahkan ke halaman login sistem Bapenda atau kamu juga bisa mengakses ulang website https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan klik “masuk” pada bagian pojok kanan atas di sebelah tombol “Daftar”.
- Masukkan email dan password terdaftar, kemudian klik tombol “masuk”
- Setelah masuk, maka muncul tampilan dasbor profil akun pemohon.
- Pilih menu “PKB”.
- Setelah itu muncul menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berisi status PKB, mulai dari nomor polisi, nama pemilik, status pajak, status blokir, dan masa pajak. Di bagian menu ini kamu bisa pilih tab “Pelayanan”
- Di tab menu “Pelayanan”, klik “Jenis Pelayanan”. Kemudian pilih “155 - Permohonan Lapor Jual”
- Kemudian, klik tombol “Ajukan Lapor Jual” pada bagian nomor kendaraan yang muncul.
Nantinya, pemohon akan diminta untuk mengunggah atau meng-upload dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
- Jika selesai, laporan jual kendaraan atau pemblokiran akan diproses oleh sistem dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
- Jika lebih dari itu, status STNK belum terblokir, pemohon bisa menghubungi call center Bapenda DKI, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daearah (UPPRD) terdekat atau Samsat terdekat.
0 Komentar
Berikan komentar anda