Kemenhub Susun Kebijakan Turunkan Harga Tiket Pesawat

Senin, 05 Agustus 2024 | 14:38:29 WIB
Dok. Kemenhub

Transportasi.co | Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta para pemangku kepentingan terkait, telah melakukan kajian komprehensif mengenai harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah-langkah yang harus diambil, baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah, untuk menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayar oleh masyarakat mencakup komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).

Rekomendasi jangka pendek sebagian besar berkaitan dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan untuk jangka menengah hingga panjang, diperlukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

"Kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan telah menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diterapkan secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan," ungkap Kepala BKT Robby Kurniawan, di Jakarta, Jumat (2/8).

Langkah-langkah jangka pendek yang diusulkan meliputi:

1. Pemberian insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, serta subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

2. Pengusulan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lain yang pajaknya telah dihapuskan, sesuai PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

3. Penghilangan konstanta dalam formula perhitungan avtur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

4. Pelaksanaan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan untuk mencegah praktik monopoli serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.

Untuk jangka menengah hingga panjang, menurut Robby, perlu dilakukan peninjauan kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodir dengan baik, terutama komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang yang harus dilakukan bersama stakeholders bidang sumber daya energi adalah mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini, diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” jelas Robby.

Tags

Terkini