Transportasi.co | Kementerian Perhubungan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp6,69 triliun untuk tahun 2025. Dengan tambahan ini, Pagu Anggaran Penyesuaian Kementerian Perhubungan menjadi sebesar Rp31,45 triliun di tahun depan, dari sebelumnya Rp24,76 triliun.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk pemenuhan kegiatan strategis di enam unit Eselon I. “Tambahan anggaran digunakan untuk pemenuhan kegiatan antara lain layanan angkutan umum, antarmoda, keamanan dan keselamatan, pemenuhan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (infrastructure maintanence and operation-IMO), serta keperintisan dan kegiatan strategis lainnya,” ujar Menhub, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tentang Penyesuaian Alokasi Anggaran Menurut Fungsi, Program dan Rincian Kegiatan Masing-masing Unit Eselon I K/L Mitra Kerja Komisi V DPR RI dalam RAPBN TA 2025, di Jakarta, Jumat (20/9).
Adapun rincian alokasi penambahan anggaran pada tiap Eselon I antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar Rp1,68 triliun, untuk pengadaan bus, pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan, layanan angkutan jalan perintis, angkutan perkotaan, angkutan antarmoda, angkutan barang perintis, serta angkutan penyeberangan perintis. Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebesar Rp3,32 triliun, untuk layanan perintis, subsidi angkutan motor melalui kereta api, serta pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebesar Rp1,47 triliun, untuk kegiatan keperintisan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pekerjaan pemenuhan fasilitas sisi darat Bandar Udara Khusus VVIP IKN. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp133,3 miliar, untuk kegiatan pelayanan angkutan kapal ternak, layanan angkutan rede, serta pelayanan angkutan Lebaran, Natal, dan tahun baru.
Kemudian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp61,12 miliar, untuk kegiatan subsidi angkutan umum perkotaan di wilayah Jabodetabek, penyediaan angkutan umum dengan skema Buy The Service, pengadaan dan pemasangan marka jalan di ruas jalan nasional, serta operasional terminal tipe A. Badan Kebijakan Transportasi sebesar Rp8,19 miliar, untuk kegiatan tinjauan dokumen naskah akademis Sistranas, analisis kebijakan jaringan lintas angkutan barang yang berkeselamatan, serta evaluasi kebijakan pengangkutan barang berbahaya dan beracun.
Selain itu, penambahan anggaran juga digunakan untuk program padat karya dengan angka sementara sekitar Rp69,25 miliar untuk penyerapan tenaga kerja kurang lebih sebanyak 32.576 orang. Adapun jenis kegiatan program padat karya antara lain pembuatan, pembersihan, dan normalisasi saluran drainase, rehabilitasi bangunan dengan tingkat kerusakan ringan, pengecatan dan pembersihan gedung kantor, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana transportasi, serta kegiatan lainnya tanpa keahlian.
“Meskipun tambahan yang diterima belum memenuhi seluruh kebutuhan prioritas kami, kami akan tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mengoptimalkan anggaran yang ada di Kementerian Perhubungan,” kata Menhub.
Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan kebutuhan anggaran 2025 sebesar Rp80,63 triliun. Melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pagu Anggaran 2025, Kemenhub memperoleh pagu sebesar Rp24,76 triliun, sehingga terdapat gap sebesar Rp55,87 triliun. Kemudian, Kemenhub menyampaikan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp7,68 triliun, yang akhirnya disetujui penambahan sebesar Rp6,69 triliun. (*)