Perlu Langkah Bersama Cegah Kecelakaan Angkutan Barang

Minggu, 03 November 2024 | 11:10:46 WIB
Dok. Istimewa

Transportasi.co | Beberapa hari terakhir, terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, baik di jalan tol dan jalan raya. Meskipun, sudah ada sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang ditujukan ke sejumlah stakeholders baik pemerintah maupun swasta , akan tetapi belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, mengatakan, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya.

“Selanjutnya kalau bisa masalah kesehatan physics dan mental perlu diangkat. Secara medis banyak pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat. Penyakit ini sangat berpengaruh kepada kemampuan mengemudi,” ucap Djoko, melalui pesan tertulsinya, Minggu (3/11/2024).

Dia emnambahkan, penyakit penyakit ini timbul utamanya karena waktu istirahat dan tidur pengemudi yang dapat dikatakan rusak karena kondisi ada yang memaksa mereka bekerja di luar batas kewajaran. “KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan, bagi pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Pemerintah harus melakukan usaha untuk turut menjaga agar mereka bisa memiliki kesehatan yang baik,” jelas Djoko.

Menurut dia, KNKT sudah melakukan dua upaya terkait regulasi seringnya terjadi kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat. KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Kemenaker sudah memberi petunjuk, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk pembuatan regulasi dibawahnya yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.

“Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal. Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti,” jelas Djoko.

Selain itu, tempat istirahat di jalan tol bagi kendaraan barang diatur khusus, terutama masalah tempat makan, minum (agar terjangkau dengan uang pengemudi truk). Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan masjid yang tersendiri serta jaminan keamanan, agar mereka bisa beristirahat dengan baik di jalan tol. “Selama ini pengemudi truk banyak mengeluh ke KNKT terkait mahalnya makan minum di rest area . Pengemudi truk merasa risih mau istirahat, sholat dan sebagainya bersamaan dengan pengunjung lainnya, dikarenakan kondisi pengemudi yang kotor. Pengemudi truk juga tidak berani tidur istirahat di rest area , khawatir barangnya dicuri karena tidak ada pengawasan sama sekali. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mudah lelah,” terang Djoko.

Angkutan logistik di Indonesia, setidaknya ada empat hal yang menjadi akar masalah, yakni tidak ada kesejahteraan pengemudi angkutan barang, pengemudi kesulitan mendapatkan BBM di luar Jawa, dan masih marak praktek pungutan liar cukup memberatkan beban keuangan pengemudi truk. Juga sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum yang cukup memberatkan pengusaha angkutan barang, sehingga berimbas pada besaran yang diterima pengemudi truk dan harus mengangkut muatan lebih untuk menutup biaya operasional. 

“Selama ini, pemerintah tidak pernah bisa memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat besar. Mereka bekerja tanpa dilindungi regulasi yang memadai, tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah terkait waktu kerja, waktu istirahat, tempat istirahat dan waktu libur. Mereka bisa micro sleep kapan saja. Jika pemerintah menghendaki terwujudnya Indonesia Emas 2045, mulailah menuntaskan akar masalah itu sejak dini hingga lima tahun mendatang,” imbuh Djok. (*)

 

Tags

Terkini