Transportasi.Co| Pemerintah akan melarang operasional angkutan logistik yang Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya. Hal itu bertujuan untuk memastikan keselamatan transportasi, khususnya transportasi darat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengetuk pintu satu persatu Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas implementasi Zero ODOL dan hal-hal lain mengenai transportasi. Hal tersebut merupakan komitmen untuk memastikan keselamatan transportasi, khususnya transportasi darat. Karenanya, Zero ODOL akan segera dilaksanakan tanpa tahapan lagi.
"Kami juga akan bekerja sama dengan stakeholder lain dalam penerapan Zero ODOL. Kami menyampaikan apresiasi atas kesepakatan penerapan Zero ODOL. Hal ini harus segera dilakukan sehingga hal-hal terkait ODOL selama ini pelan-pelan bisa segera teratasi," kata Dudy Purwagandhi, Rabu (19/2/2025).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan penerapan Zero ODOL akan segera dilaksanakan setelah mempertimbangkan banyak aspek. Salah satu aspek utama adalah upaya peningkatan daya saing industri.
"Kami juga mendukung penerapan Zero ODOL dengan harapan bisa menekan biaya logistik dalam jangka menengah dan panjang, menghilangkan pungli, memastikan keselamatan di jalan raya, dan menekan biaya/anggaran pemeliharaan jalan. Sehingga, penerapan Zero ODOL akan segera dieksekusi," ungkapnya.
Agus menjelaskan, kedua kementerian sepakat untuk segera melakukan langkah-langkah strategis untuk membenahi tata kelola logistik, seperti peremajaan armada transportasi, meningkatkan kompetensi pengemudi, dan beberapa hal lainnya, karena persoalan ODOL disebabkan oleh banyak faktor yang membutuhkan penyelesaian di setiap lini.
"Agar kondisi logistik bisa lebih safety, perlu pembenahan-pembenahan yang berpengaruh pada banyak hal," ungkapnya.
Kemenperin telah melakukan sosialisasi mengenai Zero ODOL kepada industri untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi karena penerapan kebijakan ini. Misalnya adanya tambahan investasi di sektor industri alat angkut, sehingga perlu kesiapan industri alat angkut untuk memenuhi tambahan investasi tersebut. Sedangkan secara kapasitas, industri alat angkut, khususnya truk dan sebagainya, bisa mencukupi apabila dibutuhkan dengan adanya penerapan Zero ODOL.
Kemenperin juga mendorong agar Kementerian/Lembaga terkait memberikan insentif yang dibutuhkan pelaku industri dengan meningkatnya kebutuhan armada logistik darat. Begitu juga kepada lembaga keuangan agar memberikan pinjaman bagi kepada perusahaan logistik untuk investasi penambahan armada.
"Kami juga mengusulkan pengembangan sarana dan prasarana seperti peningkatan kualitas jalan, kesiapan armada transporter, peningkatan SDM pengawasan, dan optimalisasi/sistemasi jembatan timbang," jelasnya.