Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite: Ancaman Besar bagi Negara dan Konsumen

Kasus Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite: Ancaman Besar bagi Negara dan Konsumen
Dok Istimewa

Transportasi.co – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 terus menjadi sorotan. Dugaan praktik pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax tidak hanya merugikan negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan oplosan ini terbukti benar, maka hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah terabaikan. Konsumen seharusnya mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang dijanjikan, tetapi justru menerima produk dengan kualitas yang lebih rendah.

Lebih lanjut, Mufti menjelaskan bahwa konsumen yang membayar harga lebih tinggi untuk RON 92 Pertamax pada kenyataannya mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih murah. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan produk yang mereka beli.

Dalam hal ini, BPKN menegaskan bahwa berdasarkan UUPK, konsumen memiliki hak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina. Mekanisme gugatan dapat dilakukan secara individu maupun melalui class action karena kerugian yang dialami bersifat massal. Bahkan, menurut peraturan yang berlaku, pemerintah dan instansi terkait juga dapat mengajukan gugatan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian besar yang dialami masyarakat.

Sejalan dengan itu, BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi berat kepada pelaku. Selain itu, Pertamina juga didorong untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada konsumen terkait kualitas produk yang dijual. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta distribusi bahan bakar guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tegas Mufti.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa transparansi dan pengawasan ketat dalam industri energi adalah keharusan. Kepercayaan masyarakat terhadap produk bahan bakar harus dijaga dengan memastikan bahwa setiap produk yang dijual benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (*)

 

#Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI

Index

Berita Lainnya

Index