Transportasi.Co| Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Presiden Prabowo merubah keputusan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai 24 Maret hingga 08 April 2025. Apabila tidak dipenuhi, Aptrindo ancam mogok nasional pada 20 Maret mendatang.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, SKB tiga instansi yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2025 ini sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, Aptrindo meminta kepada Presiden Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 08 April 2025.
"Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 April 2025. Apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, kami seluruh pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan stop operasional pada 20 Maret 2025," kata Gemilang dalam siaran tertulisnya, Rabu (12/3/2025).
Gemilang menjelaskan, kondisi perekonomian dan industri ditanah air saat ini banyak sekali terjadi Perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja. Dia meminta Pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian tersebut.
Kondisi yang terjadi, lanjut Gemilang bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang. Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di tanah air dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, seakan menjadi budaya Regulator tanpa memperdulikan kerugian. Dampak negatif yang dapat memicu terjadinya kerawanan gejolak sosial dikarenakan kebutuhan biaya hidup," jelasnya.
Berikut dampak pembatasan angkutan barang jika SKB tiga instansi Diberlakukan.
1. Penumpukan barang di Pelabuhan
Penumpukan barang akan terjadi karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di Pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.
2. Kesulitan ekspor
Para eksportir akan kesulitan dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.
3. Penghasilan Pengemudi
Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
4. Kapal Muatan Kosong
Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan.
5. Perburuk Citra
Akibat larangan tersebut akan memperburuk Citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses export importnya.
6. Timbukan Kepanikan
Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan.
Diketahui, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.