Transportasi.co | Dalam keputusan kontroversial, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, Banten, melarang pemasangan stiker alat peraga kampanye (APK) calon legislatif dan calon presiden di angkutan umum dalam kota (angkot) maupun antarkota di provinsi. Keputusan ini diumumkan melalui surat himbauan pada Kamis, 2 November 2023.
Dalam surat tersebut, Dishub Pandeglang memberikan alasan bahwa pemasangan stiker APK di angkutan umum tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Namun, hal ini telah menuai beragam tanggapan dari para supir angkot. Dalam penulusuran jurnalis transportasi.co, mereka mengaku tidak keberatan dengan pemasangan stiker branding calon kontestan dalam mobil mereka, bahkan merasa senang karena dapat menambah penghasilan melalui kerja sama tersebut.
"Tidak keberatan, kita juga senang karena ada tambahan penghasilan lain dari kerja sama ini," ujar salah seorang supir angkot, yang tidak mau disebutkan namanya, untuk rute Pandeglang - Rangkas saat diwawancarai Sabtu, (4/11/2023).
Selain itu, larangan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dishub yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam artian Dishub memiliki kewenangan dalam memastikan sarana dan prasarana lalu lintas, angkutan jalan dan lainnya yang termaktub dalam UU tersebut.
Selain itu, sehubungan pelarangan tersebut, banyak yang berpendapat, seharusnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Ya mau ditertibkan juga apa wewenangnya, mobil mobil kita, bukannya urusan dishub ada di perizinan, ngapain ngurusin sampai ranah politik, kan itu hak kami, Bawaslu aja yang punya kewenangan gak semua ditertibkan, buktinya masih terlihat banyak apk bertebaran," tegas dia.
Tentu saja, pelarangan pemasangan stiker APK masih menjadi perdebatan yang terus berlanjut. Dan kebijakan Dishub Pandeglang ini menjadi sorotan banyak pihak. (*)