Penerapan Gaya Hidup Berkelanjutan, Penggunaan Kendaraan Listrik Jadi Pilihan

Penerapan Gaya Hidup Berkelanjutan, Penggunaan Kendaraan Listrik Jadi Pilihan
Ilustrasi Charging station kendaraan listrik. (Sumber: detikcom)

Transportasi.co | Indonesia merupakan salah satu pasar yang sangat potensial otomotif di dunia. Berbagai merek dan jenis kendaraan memadati lalu lintas di beberapa kota besar di tanah air, khususnya kota Jakarta.

Sayangnya, kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak (BBM) yang berasal yang digunakan masyarakat menjadi penyumbang emisi gas buang. Polusi asap kendaran yang dihasilkan dari jenis kendaraan berteknologi internal combustion engine (ICE) dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, dalam upaya mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengakslerasi pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Langkah ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang ditetapkan pada 8 Agustus 2019.

Pemerintah bergerak cepat memberikan sejumtah insentit fiskal untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Hal ini untuk mengurangi beban subsig bahan bakar fosil dan emisi gas buang kendaraan.

Tak ingin komitmen-komitmen itu layu, pemerintah bergerak cepat dengan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Sejumlah insentif telah dikeluarkan. 

Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2022 atau PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 6/ PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK itu adalah regulasi yang mengatur pemberian insentif tarif bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap alias incompletely knocked down (IKD).

Pengembangan Industri Otomotif

Dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 — 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter. Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). 

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, mengatakan, regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif, terkait strategi, kebijakan, dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.  “Untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi ndustri otomotif, produsen baterai, dan konsumen,” jelas Taufiek, seperti dikutip dari Transportasi Indonesia, Edisi 43.

Bahkan, lanjut dia, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersedia infrastruktur seperti charging station. “Sebagaimana tercantum dalam Peta Jalan Making Indonesia 4.0, Industri otomotif nasional pada tahun 2030 ditargetkan menjadi basis produksi dan ekspor hub baik untuk kendaraan ICE maupun kendaraan listrik yang didukung oleh industri bahan baku dan komponen yang kuat serta optimalisasi produksi sepanjang rantai nilainya sektor ini memiliki rantai pasok yang panjang,” jelas Taufiek.

Taufiek menambahkan, mulai dari industri perakitan hingga industri komponen tier 1 sampai tier 3. Panjangnya rantai pasok pada industri otomotif mengakibatkan tingginya nilat forward linkage dan backward linkage, sehingga kenaikan pada industri otomotif dapat menggerakan perekonomian sektor lainnya. 

“Sektor ini memiliki jumlah tenaga kerja yang tersebar dari tier 1 sampai tier 3 sebanyak 1,5 juta orang dan menjadi salah satu sektor unggulan untuk menaikan kinerja ekspor Indonesia. Sehingga sektor industri otomotif harus tetap didukung dengan berbagai kebijakan agar terus tumbuh dan memberikan sumbangsih yang signifikan bagi perkembangan perekonomian nasional,” imbuh Taufiek.

Penggunaan kendaraan listrik secara massal merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong dan mempercepat transisi energi, dari penggunaan energi fosil menuju energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan. Bahkan, generasi muda perlu menerapkan gaya hidup berkelanjutan dengan memiliki kesadaran untuk tidak menyumbang emisi gas buang kendaraan melalui penggunaan kendaraan listrik agar terwujudnya #IndonesiaAsri. (*)

 

 

#Kementerian Perindustrian

Index

Berita Lainnya

Index