Membenahi Terminal Harus Juga Diikuti Pembenahan Angkutan Umum

Membenahi Terminal Harus Juga Diikuti Pembenahan Angkutan Umum
Dok. Pribadi

Transportasi.co | Terminal bus dan angkutan umum merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam pengoperasiannya. Modernisasi terminal dilakukan untuk memudahkan pengguna mendapatkan layanan angkutan umum yang diinginkan.

Terminal itu tempat yang nyaman, pelayanannya baik, dan juga mendorong usaha-usaha kecil dan usaha-usaha menengah untuk juga bisa memperdagangkan produk-produknya di terminal yang kita miliki. Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya Peresmian Terminal Pakupatan di Serang, Banten pada 8 Januari 2024.

Terminal sebagai tempat untuk mengawali dan mengakhiri perjalanan, berganti moda dan transfer. Merujuk data dari Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR (Desember 2023), menyebutkan jalan nasional yang mendukung simpul transportasi masih belum seluruhnya terhubung. Simpul transportasi terminal penumpang yang sudah terhubung jalan nasional adalah sebanyak 86 terminal tipe A (73 persen). Sedangkan yang belum terakses langsung jalan nasional sebanyak 36 terminal] tipe A (27 persen).

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, perencanaan terminal penumpang meliputi rencana lokasi dan kebutuhan simpul terminal penumpang, penetapan simpul dan lokasi terminal penumpang; dan tipe dan kelas terminal penumpang. “Simpul transportasi harus memperhatikan keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses. Keterpaduan antarmoda angkutan dan kemudahan akses pada simpul transportasi yang meliputi bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan pusat kegiatan harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung integrasi perpindahan moda angkutan umum,” jelas Djoko.

Proses kedatangan dan keberangkatan dalam terminal transportasi harus menjadi perhatian pada perencanaan (planning), perancangan (design), dan operasional serta penyediaan fasilitas di terminal. Proses tersebut dapat berupa pergerakan yang bersifat random atau juga yang bersifat batch (Wibowo, 2024).

Di Indonesia, beberapa terminal juga berfungsi sosial, yakni membantu calon penumpang yang tidak memiliki sejumlah uang yang cukup untuk melanjutkan perjalanan. Biasanya bekerjsama dengan Dinas Sosial pemda setempat agar PO Bus yang dititipkan penumpang tidak mengalami kerugian.

“Pembenahan terminal tidak otomatis bisa mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum. Hingga kini, pemerintah telah membangun dan membenahi banyak terminal, akan tetapi belum bisa mendongkrak pengguna angkutan umum. Beberapa terminal yang dibangun sepi kedatangan angkutan umum. Pembenahan terminal harus diiringi pembenahan angkutan umum di daerah,” ujar dia.

Sekarang, lanjut Djoko, tidak sampai 5 persen dari keseluruhan 552 pemerintah daerah yang telah membenahi transportasi umum modern. Dari 38 provinsi, hanya 15 ibukota provinsi yang baru mengembangkan transportasi umum moderen. “Bahkan, ada ibu kota provinsi yang sudah tidak memiliki transportasi umum. Transportasi umum moderen yang dimaksud adalah skema pembelian layanan (buy the service),” ucap dia.

Terminal di Indonesia, kepemilikan tanah milik pemerintah

Pembangunan infrastruktur oleh investor dengan masa tertentu menjadi milik pemerintah (masa konsesi). Perizinan dari Pemerintah sesuai kewenangannya. Untuk Terminal Tipe A di Pemerintah Pusat, terminal Tipe B di Pemda Provinsi, Terminal Tipe C di Pemda Kabupaten/Kota. Sementara terminal di Korea Selatan, kepemilikan tanah dan bangunan milik investor. Terminal bus menyumbang pendapatan (income) sebesar 8 – 10 persen dari total penghasilan investor, selebihnya bersumber dari aktivitas bisnis di terminal. Perizinan terminal dari pemerintah daerah berdasarkan City Plan/Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten/Kota.

Modernisasi terminal bus

Mengutip Penyusunan Pedoman Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Modern (November 2023), ada 10 sistem dalam pembangunan Manajemen Terminal Modern berbasis Inteligent Transport System (ITS). Pertama, sistem penerbitan tiket untuk menjual tiket bus dengan tunai atau melalui kartu (debit/kredit) dan uang digital. Kedua, sistem digital kios untuk menjual tiket bus dengan kartu (debit/kredit), mereservasi dan menerbitkan tiket fisik dan digital. Ketiga, sistem online booking untuk membantu penumpang membeli tiket melalui Web·Aplikasi mobile di mana saja dan kapan saja. 

Keempat, sistem manajemen terminal untuk membantu mengelola keluar masuk bus. Kelima, sistem pengumuman suara untuk menyiarkan informasi bus di dalam terminal melalui suara. Keenam, sistem pengumuman display untuk menunjukkan informasi pengoperasian bus di dalam terminal melalui papan display yang berisi informasi keberangkatan, kedatangan bus. Ketujuh, informasi transfer penumpang yang terintegrasi dengan moda lainnya, seperti moda kereta Light Rail Transit (LRT), moda Trans Metro Bandung dan Trans Metro Pasundan.

Kedelapan, sistem manajemen integrasi untuk mengatur mengontrol data di masing-masing sistem secara real time. Kesembilan, sistem petunjuk lokasi untuk memberikan informasi lokasi yang berisi layout lingkungan terminal kepada pengunjung terminal. Kesepuluh, sistem kontrol kondisi pengemudi dan awak kendaraan untuk mengetahui kondisi pengemudi dan awak kendaraan umum yang masuk terminal supaya dapat meminimalisir kejadian kecelakaan yang terjadi dikarenakan kelalaian pengemudi seperti mengantuk dan kelelahan.

Membenahi angkutan umum

Ramainya terminal juga ditentukan jumlah trayek angkutan umum yang hadir di terminal itu. Terminal yang terbangun megah adalah terminal tipe A, sedangkan di banyak daerah yang memiliki terminal tipe B dan C sudah tidak beroperasi akibat mulai punahnya angkutan umum. Oleh sebab itu, angkutan umum di daerah harus disegera dilakukan pembenahan, supaya terminal yang terbangun atau mulai sepi akan menjadi ramai kembali.

Djoko mengatakan, bantuan pemerintah pusat untuk membenahi angkutan umum di daerah sangat diperlukan. Sudah ada program pembelian layanan di 11 kota. Namun belum cukup, mengingat sebanyak 552 pemda di seluruh Indonesia. Diperlukan ada Program Public Service Obligation (PSO) Angkutan Umum, seperti halnya PSO Perkeretaapian dengan DIPA Kementerian Keuangan. 

“Untuk melanggengkan keberadaan angkutan umum di daerah diperlukan lembaga pembiayaan angkutan umum di bawah Kementerian Keuangan,” imbuh Djoko. (*)

 

#Opini

Index

Berita Lainnya

Index