Transportasi Indonesia | Pemerintah tengah memfinalisasi penetapan kriteria bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Solar Subsidi dan Pertalite.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa proses penetapan kriteria ini sudah hampir rampung dan kini menunggu keputusan akhir dari Presiden RI Joko Widodo.
Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa ESDM telah menyelesaikan tahap rumusan kriteria yang akan menentukan siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi. Penentuan ini melibatkan berbagai pertimbangan dan telah dibahas pada level eselon 1 serta di tingkat Menteri. Sekarang, keputusan akhir berada di tangan Presiden.
Kriteria penggunaan BBM bersubsidi akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran, dengan menetapkan kriteria yang jelas bagi para pengguna.
Dadan menyatakan bahwa dalam revisi Perpres tersebut, hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Mereka yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang untuk menggunakan subsidi tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Selain untuk Pertalite, revisi aturan ini juga akan memperjelas kriteria bagi pengguna Solar Subsidi. Dengan aturan yang lebih tegas, diharapkan penggunaan BBM bersubsidi dapat lebih terkontrol dan efektif.
Dalam draf revisi sebelumnya, salah satu kriteria yang diusulkan adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc untuk mobil dan di bawah 250 cc untuk motor diusulkan sebagai kriteria penerima subsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi batasan ini tidak akan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.