Transportasi.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa kewajiban penggunaan bahan bakar biodiesel 40 persen atau B40 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
"Bioenergi akan menjadi prioritas utama, dan kami bahkan sedang mempersiapkan B40 untuk diimplementasikan sebagai kewajiban. Insya Allah, mandat ini akan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2025," ungkap Eniya saat ditemui di Jakarta setelah menghadiri rapat dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Eniya juga menjelaskan bahwa beberapa infrastruktur untuk mendukung implementasi B40 telah dipersiapkan, termasuk pelabuhan, sistem pengiriman, dan logistik yang ditargetkan selesai pada Desember 2024.
"Banyak hal yang perlu dipersiapkan, seperti pelabuhan, pengiriman, dan logistik. Industri juga harus bersiap, karena investasi ini membutuhkan modal yang tidak sedikit," tambahnya.
Sejak 1 Februari 2023, Indonesia telah memberlakukan penggunaan B35, meski penerapannya belum serentak. Kementerian ESDM sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2023 untuk implementasi penuh B35.
Pada 9 Agustus 2024, Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur transisi dari B35 ke B40. Keputusan ini menetapkan B40 sebagai jenis biodiesel yang akan dipasarkan di dalam negeri.
Selain B40, pemerintah juga tengah mempersiapkan peningkatan kualitas biodiesel menjadi B50, bahkan hingga B60. Menurut Eniya, pemerintah telah melakukan kajian teknis terkait performa mesin dengan penggunaan B50.
"Tadi kami diarahkan untuk tidak hanya fokus pada B50, tetapi juga mempertimbangkan B60. Ini memerlukan kajian teknis yang mendalam, terutama terkait performa mesin," tutup Eniya.