Transportasi Indonesia | Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan kuota harian pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite. Hal tersebut ia ungkapkan di Program Squawk Box CNBC Indonesia, dikutip pada Selasa (10/09/2024).
"Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai Pertalite. Jadi kita akan memberikan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi ini yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang.
Aturan ini nantinya akan berkaca dengan pembatasan kuota Solar yang sudah diterapkan sebelumnya melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur batas maksimal pembelian harian bagi konsumen.
Sebagai gambaran, batas pembelian harian untuk Solar adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan roda empat: maksimal 60 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda empat: maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
- Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda enam: maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Erika juga mengungkapkan bahwa semua konsumen pengguna BBM bersubsidi nantinya akan terdaftar dalam sistem, seperti halnya pengguna Solar.
"Sekarang untuk Solar sudah teregister, bisa beli kalau ada QR Code. Ini sama nanti akan kita berlakukan untuk Pertalite juga," jelasnya.
Namun, Erika belum bersedia membeberkan detail kuota harian pembelian Pertalite maupun kriteria pembeli yang berhak.
Ia menegaskan bahwa aturan teknis akan dirilis setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait pembatasan subsidi BBM jenis Pertalite.