Urusan Proteksi Sepeda Motor Honda Kian Mudah, Daftar Asuransi Motor Lewat Aplikasi Wanda

Urusan Proteksi Sepeda Motor Honda Kian Mudah, Daftar Asuransi Motor Lewat Aplikasi Wanda
Dok. PT Wahana Makmur Sejati (WMS)

Transportasi.co | PT Wahana Kalyamitra Mahardika (WKM) bersama dengan Main Dealer Sepeda motor Honda Jakarta - Tangerang PT Wahana Makmur Sejati (WMS) jadikan urusan proteksi sepeda motor Honda konsumen menjadi lebih mudah sekarang, bisa mendaftar melalui aplikasi WANDA (Wahana Honda).

 Konsumen setia Honda hanya perlu melakukan registrasi dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran, setelah semua kelengkapan administrasi terpenuhi foto KTP & foto STNK dapat dikirimkan kepada admin asuransi aplikasi WANDA. Setelah proses administrasi dinyatakan berhasil, maka pihak asuransi akan mengirimkan dokumen polis paling lambat tujuh hari kerja.

 Mudah dan tidak perlu waktu yang lama dalam pengajuan daftar asuransi sepeda motor, adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi WANDA pada smartphone,

2. Klik menu asuransi,

3. Lalu pilih menu beli asuransi,

4. Pilih jenis asuransi motor yang di inginkan,

5. Selanjutnya pilih beli dan pilih jenis penggunaan “pribadi/komersial/dinas”, dan

6. Terakhir isi kelengkapan data lalu submit.

Selanjutnya, tim verifikasi aplikasi WANDA akan menghubungi konsumen terkait pengajuan asuransinya. Bila konsumen sudah melakukan konfirmasi terhadap data yang diajukan, maka konsumen selanjutnya melakukan pembayaran asuransi yang dipilih.

 “Urusan proteksi sepeda motor Honda kini jadi lebih mudah, kami terus berupaya dalam menjaga loyalitas konsumen setiap Honda lewat layanan yang terintegrasi aplikasi WANDA. Kini daftar asuransi sepeda motor bisa dimana saja dan kapan saja, prosesnya tidak memakan waktu lama dan tentu saja mudah bagi siapa pun,” ucap Head of Marketing PT Wahana Kalyanamitra Mahardika, Anton Sutojo.

Terdapat tiga jenis asuransi sepeda motor Honda yang bisa dipilih oleh konsumen, setiap jenis miliki premi dan nilai manfaat yang berbeda, adalah sebagai berikut;

* Total Loss Only: premi mulai dari Rp 400.000/tahun, lindungi kendaraan dari resiko pencurian, begal/perampasan & penodongan.

* Total Loss Only +: premi mulai dari Rp 440.000/tahun, lindungi kendaraan dari risiko pencurian, bega/perampasan, penodongan juga bencana alam.

* Komersial: premi mulai dari Rp 460.000/tahun, lindungi kendaraan dari resiko pencurian, begal/perampasan, penodongan & penggunaan komersil.

“Kami hadirkan tiga jenis asuransi sepeda motor Honda, dengan nilai premi juga manfaat yang di dapatkan berbeda-beda. Jadi, konsumen sendiri yang menentukan mau menggunakan yang mana disesuaikan dengan kebutuhan,” tambah Anton.

Bila lupa masa aktif asuransi, konsumen dapat melihat masa perlindungan asuransi terhadap sepeda motor Honda yang di daftarkan melalui WANDA. Jika, masa perlindungan sudah jatuh tempo atau habis, konsumen dapat mengajukan perpanjangan asuransi kembali melalui aplikasi WANDA.

Terkait pengajuan klaim, konsumen juga dimudahkan dengan adanya admin asuransi yang siap membantu melalui nomor 0811-1370-3810 atau bisa juga menghubungi call-center 021-6006006 dengan layanan pada hari Senin - Jumat, jam 09.00 - 16.30 WIB.

Sebagai informasi, proses pendaftaran hingga klaim asuransi dibantu oleh layanan pelanggan yang dikelola oleh PT Wahana Kalyanamitra Mahardhika (WKM). Dimana perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang CRM dan telah berpengalaman lebih dari 15 tahun bekerjasama dengan Main Dealer sepeda motor Motor Honda Jakarta - Tangerang PT. Wahana Makmur Sejati dan juga perusahaan besar lainnya dalam mengembangkan program CRM.

Selain asuransi, PT WKM juga memberikan layanannya menjadi merchant aggregator di aplikasi Wanda. Mulai dari ketegori merchant F&B, rekreasi, hiburan, kesehatan yang memiliki beragam promo menarik untuk pelanggan, sehingga menambah keseruan dalam menggunakan aplikasi Wanda. Fitur merchant ini dapat dimanfaatkan pelanggan yang ingin melakukan transaksi dengan lebih hemat. (*)

#PT Wahana Kalyamitra Mahardika (WKM)

Index

Berita Lainnya

Index