Transportasi.co | Tiga pimpinan PT Waskita Karya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan atau pengerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT). Kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
"Selain itu, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran dana hasil korupsi yang belum didistribusikan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, Selasa (24/9/2024).
Ketiga pejabat tersebut masing-masing berinisial T, UH, dan SAP, yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, Kepala Divisi Gedung II, dan Kepala Divisi Gedung III.
Penyidik menduga ada praktik markup atau penggelembungan biaya dalam kontrak pekerjaan perencanaan proyek tersebut. Selain itu, terungkap pula adanya indikasi suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar yang diberikan kepada sejumlah pihak terkait proyek ini.
Ketiga tersangka kini telah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 September hingga 8 Oktober 2024, guna keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Lalu Bagaimana Sejarah LRT Palembang?
Proyek pembangunan LRT Palembang sepanjang 23,4 kilometer itu dibangun sejak 2015 untuk mendukung perhelatan Asian Games 2018. Di mana Palembang menjadi salah satu kota tuan rumah.
Proses pembangunan prasarana selesai dikerjakan pada Februari 2018. Uji coba dilakukan pada Mei 2018, dan dioperasikan secara penuh pada 1 Agustus 2018 untuk Asian Games.
LRT Palembang merupakan proyek dengan skema penugasan BUMN melalui Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan di Provinsi Sumatera Selatan pada Oktober 2015.
Total anggaran yang dikeluarkan negara untuk pembangunan infrastruktur tersebut mencapai Rp 10,9 triliun. Seluruhnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pembayaran multiyears selama empat tahun sampai 2020.