Transportasi.co | Beberapa provinsi di Indonesia meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor selama tahun 2024. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda keterlambatan, sehingga dapat meringankan beban administrasi bagi mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Program pemutihan pajak kendaraan ini memungkinkan warga membayar pajak pokok tanpa harus melunasi denda yang menumpuk. Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus kewajiban pajaknya dan turut serta mendukung penerimaan daerah.
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @pt_jasaraharja pada Jumat (18/10/2024), terdapat 24 dari 38 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak pada tahun ini. Berikut jadwal dan wilayah yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan:
- Sumatera Barat: 1 Oktober – 31 Desember 2024
- Sumatera Selatan: 19 Agustus – 14 Desember 2024
- Lampung: 2 September – 16 Desember 2024
- Riau: 9 September – 20 November 2024
- Kepulauan Riau: 6 Oktober – 16 November 2024
- Bengkulu: 4 Juni – 30 November 2024
- Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober – 21 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober – 31 Desember 2024
- Jawa Barat: 1 Oktober – 30 November 2024
- Jawa Tengah: 20 Mei – 19 Desember 2024
- Jawa Timur: 1 Oktober – 30 November 2024
- Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober – 20 Desember 2024
- Kalimantan Selatan: 1 Juli – 9 Desember 2024
- Kalimantan Barat: 19 Juni – 20 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Oktober – 27 Desember 2024
- Sulawesi Selatan: 1 Oktober – 31 Oktober 2024
- Gorontalo: 1 Oktober – 31 Oktober 2024
- Sulawesi Barat: 1 Agustus – 31 Desember 2024
- Maluku Utara: 12 Oktober – 31 Desember 2024
- Papua Barat: 1 Juli – 31 Oktober 2024
- Papua Barat Daya: 1 Juli – 30 Oktober 2024
- Papua Selatan: 25 Juli – 25 Oktober 2024
- Papua: 20 September – 20 November 2024
- Papua Barat: 1 Juli – 31 Oktober 2024
Warga di wilayah-wilayah tersebut diimbau untuk memanfaatkan momen ini guna melunasi pajak kendaraan mereka. Selain menghindari potensi denda di masa mendatang, program ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.