Kabinet Merah Putih Prabowo Wajib Gunakan Mobil Dinas Maung

Kabinet Merah Putih Prabowo Wajib Gunakan Mobil Dinas Maung
Dok. pindad

Transportasi.co |  Menteri Kabinet Merah Putih beserta pejabat lainnya dilarang menggunakan mobil impor mewah sebagai kendaraan dinas. Larangan itu mulai berlaku pekan depan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, Presiden Prabowo semua penjabat setingkat menteri dilarang gunakan mobil Toyota Alphard tapi pakai mobil Maun produksi BUMN PT Pindad.

"Saya dan teman-teman di Kabinet Merah Putih lainnya sudah tidak akan pakai mobil Toyota Alphard tapi pakai mobilnya Maung itu," kata Anggito Abimanyu saat memberikan sambutan pada acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip Senin (28/10/2024). 

Anggito menjelaskan,permintaan Presiden Prabowo itu merupakan bagian dalam mendorong kemandirian industri nasional di bidang otomotif. 

Hal ini sebagai upaya maksimal dalam mewujudkan pengembangan kendaraan taktis militer dan kendaraan sipil secara utuh, mulai dari desain konsep sampai produksi massal.

Anggito menjelaskan, PT Pindad  saat ini telah merancang mobil dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 70 persen. Ini dikembangkan oleh Profesor Sigit Santosa dari ITB (Institut Teknologi Bandung). Ia adalah Direktur Teknologi dan Pengembangan Pindad. 

“Dia merancang mobil Indonesia 70 persen  itu dari produk dalam negeri," jelasnya.

Namun demikian, Anggito tidak menyebutkan jenis mobil Maung mana yang akan menteri dan eselon I gunakan. Namun, penggunakan mobil buatan anak bangsalah yang akan digunakan sebagai kendaraan para menteri Kabinet Merah Putih.

Untuk diketahui sebelumnya, Prabowo Subianto sudah memberi contoh soal penggunaan mobil Natan Pindad Bandung. Beberapa kali, Presiden Prabowo menggunakan Pindad MV3 Garuda Limousine, yakni pada kegiatan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada pelantikan 20 Oktober 2024 lalu. Dan saat kegiatan semi militer di Magelang pada 25-27 Oktober 2024 yang lalu.

#PT Pindad

Index

Berita Lainnya

Index