Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pemerataan akses energi melalui Program BBM Satu Harga, khususnya di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) Indonesia. Melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), program ini bertujuan memberikan keadilan akses BBM dengan harga terjangkau di pelosok Tanah Air. Meskipun program ini sudah berjalan, tantangan geografis yang luas masih menjadi penghambat bagi sejumlah wilayah 3T untuk terjangkau program ini.
Dalam kunjungannya ke Ternate pada Rabu (30/10), Wakil Menteri ESDM Yuliot mengimbau masyarakat di wilayah 3T yang belum terjangkau program BBM Satu Harga agar segera mengajukan permintaan melalui pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk penyaluran BBM Satu Harga, kami menargetkan wilayah-wilayah tertentu yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah terkait. Untuk daerah yang ingin ikut serta, usulan perlu diajukan melalui pemerintah daerah," ungkap Yuliot.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap usulan yang masuk dari pemerintah daerah dengan mempertimbangkan prioritas wilayah dan alokasi anggaran yang tersedia.
"Kami berharap pemerintah daerah di wilayah yang belum terjangkau segera menyampaikan usulan agar dapat kami evaluasi sesuai dengan ketersediaan anggaran dan prioritas wilayah," tambah Yuliot.
Diluncurkan pertama kali pada 2017, Program BBM Satu Harga direncanakan berlanjut hingga akhir 2024 sebagai salah satu Program Prioritas Nasional.
Upaya ini adalah bentuk konkret pemerintah dalam mewujudkan sila kelima Pancasila, yakni "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," dengan memastikan pemerataan akses dan harga BBM yang setara, khususnya di wilayah 3T yang seringkali sulit dijangkau.
Sejak dimulai, program ini telah berhasil menjangkau berbagai wilayah di Indonesia: sebanyak 87 penyalur BBM di Sumatera, 3 penyalur di Jawa dan Madura, 2 penyalur di Bali, 115 penyalur di Kalimantan, 58 penyalur di Sulawesi, 98 penyalur di Nusa Tenggara, serta 189 penyalur di Maluku dan Papua.
Penetapan lokasi penyalur untuk program ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 127.K/10/DJM/2020, yang mengatur tata cara penentuan lokasi distribusi untuk jenis BBM tertentu. Usulan penetapan wilayah dapat diajukan oleh BPH Migas, pemerintah daerah, atau badan usaha penugasan, dengan memperhatikan kondisi geografis, ketersediaan penyalur BBM, dan kebutuhan energi di wilayah terkait.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan evaluasi atas usulan lokasi dengan memprioritaskan wilayah-wilayah 3T yang membutuhkan akses energi setara. Setelah proses evaluasi, lokasi terpilih akan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal secara berkala.
Dengan Program BBM Satu Harga ini, pemerintah terus berupaya memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, dimanapun mereka berada, dapat menikmati akses energi dengan biaya yang setara dan terjangkau.