Transportasi.co | Perlu ada reformasi total tata kelola kebijakan dan regulasi tentang keselamatan. Bukan hanya menyederhanakan perizinan dan penegakan hukum. Transportasi berperan penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Pemahaman terhadap keselamatan transportasi harus ditingkatkan lagi, sehingga harus masuk dalam kurikulum sekolah.
Visi RPJP Perhubungan adalah terwujudnya transportasi Indonesia yang mandiri (maju, andal, nilai tambah, daya saing, inklusif, ramah lingkungan, integritas). Sementara visi Rencana Strategis Kementerian Perhubungan 2025 – 2029 adalah transportasi maju menuju Indonesia Emas 2025. Masalah mendasar saat ini adalah angka kecelakaan transportasi tidak pernah berkurang, terutama jalan dan perairan.
Kebakaran bus pariwisata di Tol Becakayu, tepatnya di ruas Wiyoto Wiyono Kilometer 3, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024), menjadi pembelajaran bagi perusahaan, termasuk pengguna bus pariwisata, untuk memastikan armada laik jalan. Pemerintah harus memperketat pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi (Kompas.id, 26 Oktober 2024).
Kejadian ini mengingatkan akan kejadian yang serupa menimpa bus pariwisata di Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024. Dalam kasus itu, sebanyak 11 orang tewas, Sembilan diantaranya pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok yang menumpang bus itu untuk karyawisata. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan, 84 persen penyebab kecelakaan bus pariwisata hanya disumbang oleh dua faktor, yakni kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi sehingga mengantuk. Karena itu, upaya pencegahan kecelakaan harus difokuskan dalam menangani dua faktor itu. Hal itu mendominasi penyebab 13 kasus kecelakaan bus
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk memastikan hal itu, ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab, yakni pengemudi serta pemilik kendaraan, baik perorangan, badan hukum, maupun pemerintah. Keselamatan lalu lintas penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, serta menekan angka kecelakaan.
Keselamatan transportasi masih menjadi masalah serius bangsa ini, terutama transportasi jalan. Program Rute Anak Selamat Sekolah (RASS) harus semakin diperkuat dan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat perlu dihidupkan kembali. Pendidikan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini penting dilakukan untuk membentuk karakter sadar berlalu lintas yang bertujuan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Maka darin itu, harus melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memasukkan kurikulum keselamatan bertransportasi.
Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) adalah program yang bertujuan untuk menjamin keselamatan siswa dan pelajar dalam mencapai sekolah dengan rute yang aman dan selamat. Program ini dilakukan dengan menambahkan fasilitas perlengkapan jalan, seperti Zona Selamat Sekolah (ZoSS), jalur sepeda, halte, rambu-rambu lalu lintas. Fasilitas atau sarana transportasi perairan yang membawa pelajar menuju lokasi sekolah di pulau-pulau kecil, danau dan sungai harus dilengkapi dengan jaket pelampung. Selain itu kondisi fasilitas kapal juga dijamin berkeselamatan.
Mengutip data Korlantas Polri (Februari 2024), selama tiga tahun terakhir cenderung tidak banyak perubahan. Jumlah korban yang meninggal akibat kecelakaan, yakni 25.266 orang (tahun 2021), 27.531 orang (tahun 2022) dan 27.895 orang (tahun 2023). Berdasarkan usia korban, masih didominasi usia produktif (15 – 50 tahun), yakni 78 persen (tahun 2021), 87 persen (tahun 2022) dan 77 persen (tahun 2023). Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas sejumlah 82 persen merupakan laki-laki yang merupakan tulang punggung keluarga, sehingga berpotensi terjadi kemiskinan.
Sementara berdasarkan pendidikan, korban terbesar SLTA atau sederajat di tahun 2021 sebesar 71,44 persen, tahun 2022 (72,41 persen) dan tahun 2023 (73,68 persen). Polupasi sepeda motor 84,5 persen dari jumlah kendaraan bermotor. Jika mengacu dari jenis kendaraan masih didominasi sepeda motor tahun 2021 sbesar 73 persen, tahun 2022 (77 persen) dan tahun 2023 (76 persen). Namun, jumlah truk … persen, menduduki peringkat kedua. Sebesar 12 persen di tahun 2021, 11 persen (tahun 2022) dan 10 persen (tahun 2023).
Mengacu pada data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sekitar 51 persen dari bus pariwisata telah melanggar aturan. Sekitar 66 persen pelanggaran berkaitan dengan perizinan dan 34 persen karena izin uji kendaran bermotor atau KIR mati. KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda, jika kendaraan itu layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Pelanggaran ini terjadi karena pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan dengan mengabaikan keselamatan. Situasi pasar juga turut mempengaruhi hal itu. Banyak konsumen yang menginginkan harga sewa bus murah tanpa memeriksa lagi apakah bus yang mereka gunakan itu laik atau tidak.
Perlintasan sebidang rentan kecelakaan
Masih tingginya musibah kecelakaan di perlintasan sebidang cukup memprihatinkan. Perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya masih rentan kecelakaan lalu lintas terutama bagi warga yang baru melintasi jalur perlintasan tersebut. Pengawasan terhadap perlintaan sebidang ini perlu ditingkatkan. Kecelakaan di perlintasan sebidang masuk kategori kecelakaan di jalan raya.
Mengutip data PT KAI (2023), data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi yang terdiri dari perlintasan dijaga 1.598 lokasi (dijaga jalan jembatan 466 lokasi, dijaga operasi 490 lokasi, dijaga Dishub 291 lokasi, dijaga oleh masyarakat 351 lokasi. Sementara perlintasan tidak dijaga sebanyak 2.095 lokasi, terdiri dari resmi tidak dijaga 1.132 lokasi dan liar 963 lokasi.
Selama rentang tahun 2018 hingga 19 November 2023 ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) diantaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.
Sementara korban jiwa selama kurun waktu tahun 2018 hingga 19 November 2023, jumlah korban sebanyak 1.409 jiwa. Jumlah korban meninggal dunia 502 jiwa (35,6 persen). Jumlah korban dengan luka berat 458 jiwa (32,5 persen) dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa (31,9 persen).
Selama tahun 2024 hingga 13 Oktober, telah terjadi 284 kecelakaan di perlintasan. Dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan 14 persen dibandingkan tahun 2023 (250 kejadian kecelakaan). Tahun 2024, melibatkan 154 sepeda motor (54 persen) dan 130 mobil (46 persen). Dibanding tahun 2023, ada kenaikan 3 persen untuk sepeda motor (150 unit) dan 30 persen (100 unit). Saat ini terdapat 63 persen perlintasan tidak dijaga dan hanya 37 persen yang dijaga.
Data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (2023), menyebutkan total perlintasan jalur kereta api dengan jalan nasional ada 187 titik lokasi. Tersebar di 27 titik di Prov. Sumatera Utara, 7 titik di Prov. Sumatera Barat, 28 titik di Prov. Sumatera Selatan, 9 titik di Prov. Banten, 33 titik di Prov. Jawa Barat (sebidang 13 titik dan tak sebidang 20 titik), 18 titik di Prov. Jawa Tengah (sebidang 12 titik dan tak sebidang 6 titik), 65 titik di Prov. Jawa Timur (sebidang 55 titik dan tak sebidang 10 titik).
Sementara total perlintasan tak sebidang (sudah ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 49 titik lokasi. Total perlintasan sebidang (belum ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 138 titik lokasi dengan estimasi biaya Rp 20,7 triliun.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah mempunyai Rencana Strategis Kementerian PUPR 2025-2039 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api dengan Jaringan Nasional. Ada 138 lokasi dengan total anggaran Rp 21,39 triliun. Rinciannya untuk tahun 2025 – 2029 sebesar Rp 8,37 triliun membangun 54 flyover atau underpass, tahun 2030 -2034 sebanyak Rp 7, 44 triliun untuk 48 flyover atau underppass, dan tahun 2035 - 2039 dianggarkan Rp 5,58 triliun untuk 36 flyover atau underpass.
Alternatif skema pembiayaan didapat dari APBN, pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional, 27 lokasi di Prov. Sumatera Utara, 7 lokasi di Prov. Sumatera Barat, 15 lokasi di Prov. Sumatera Selatan, 9 lokasi di Prov. Banten, 13 lokasi di Prov. Jawa Barat, 12 lokasi di Prov. Jawa Tengah dan 55 lokasi di Prov. Jawa Timur.
Kecelakaan perairan masih terjadi
Kecelakan di perairan masih cukup tinggi. Kecelakaan perairan bisa terjadi di laut, danau, penyeberangan dan sungai. Kondisi cuaca menjadi pedoman bagi pelaku perjalanan di perairan sebelum memberangkatkan kapal. Data kecelakaan di perairan masih bertebaran di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.
Tidak semua kecelakaan di perairan dilakukan investigasi oleh KNKT. Dalam rentang tahun 2015 -2023, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan 178 kali investigasi. Hasilnya, penyebab kecelakaan sebanyak 38,1 persen kebakaran kapal, 29 persen kapal terbalik (capsize), 15,5 persen kapal kandas atau tabrakan (grounding), 5 persen kapal kemasukan air (flooding). Lokasi kejadian dominan berada di laut 138 kejadian, pelabuhan 29 kejadian, sungai 8 kejadian dan danau 3 kejadian.
Lokasi investigasi berada di Laut Jawa 40 lokasi. Berikutnya, 17 lokasi di Selat Sunda, 16 lokasi di Selat Makassar, 11 lokasi di Laut Flores, 10 lokasi di Selat Singapura, dan 10 lokasi di Laut Maluku.
Penggunaan jaket pelampung bagi kapal atau perahu terbuka masih diabaikan. Keselamatan di perairan untuk menjamin keselamatan berbagai kegiatan di perairan, seperti pelayaran, eksplorasi, dan pelestarian lingkungan hidup
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, mengatakan ppaya untuk mencegah kejadian serupa sudah dilakukan, namun masih perlu ada upaya yang berkelanjutan dengan berkolaborasi berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
“Sementara, kecelakaan transportasi udara lebih banyak menimpa penerbangan pesawat perintis dengan pesawat jenis propeler. Keselamatan (safety) dan pelayanan (service) adalah wewenang Kementerian Perhubungan yang harus diselesaikan dalam 5 tahun ke depan,” imbuh Djoko. (*)