Transportasi Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan bocoran terkait rencana regulasi baru soal penyaluran BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Dalam aturan ini, subsidi akan difokuskan hanya untuk kendaraan tertentu, terutama yang berpelat kuning seperti angkot dan transportasi umum. Hal tersebut ia ungkapkan beberapa waktu yang lalu, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Meski demikian, ia masih enggan membeberkan detail lengkap aturan tersebut.
"Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum," ungkapnya.
Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tarif transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat. Dengan subsidi yang tepat sasaran, diharapkan layanan transportasi umum bisa terus beroperasi tanpa terbebani biaya tambahan.
Namun, kendaraan angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam daftar penerima subsidi. Bahlil bahkan mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk segera beralih ke pelat kuning jika ingin mendapatkan BBM subsidi.
"Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah," pungkasnya.