Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta nantinya mensyaratkan kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dulu. Tujuanya sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Transportasi.co | Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, rencana memberlakukan syarat wajib emisi untuk perpanjangan STNK masih dalam tahap pembahasan.
"Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus berdiskusi untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan," kata Sarjoko di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Joko menjelaskan, sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara simultan membangun kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.
Pada prinsipnya, lanjut Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Untuk itu, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.
"Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kami tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak," ujarnya.
DLH DKI pada Juli lalu mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu. Dengan begitu, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DLH DKI terus melakukan uji emisi merupakan kendaraan sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022. Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini lebih dari 44 kali. (Bima)