BBM Bersubsidi akan Dibatasi, Ini Kendaraan yang Tak Bisa Isi Pertalite

BBM Bersubsidi akan Dibatasi, Ini Kendaraan yang Tak Bisa Isi Pertalite
Isi BBM. (Dok: @pertamina.banten)

Transportasi Indonesia | Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tengah dalam tahap penyelesaian. Hal tersebut ia ungkapkan di Gedung Kementerian ESDM, dikutip pada Senin (26/8/2024).

"Nanti diumumkanlah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngerebut duluan," katanya.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah kriteria kendaraan yang berhak mengisi BBM jenis Pertalite. Berdasarkan draf aturan sebelumnya, kendaraan yang diperbolehkan mengisi Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan sepeda motor dengan kapasitas di bawah 250 cc. 

Dadan menegaskan bahwa kriteria ini kemungkinan besar akan tetap sama dalam aturan yang baru.

"Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ," ujarnya.

Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, mengingat selama ini BBM bersubsidi banyak digunakan oleh kalangan yang seharusnya tidak berhak menerima. 

"Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi," jelasnya.

Selain pengaturan terkait Pertalite, pemerintah juga berencana untuk mengatur ulang kriteria pengguna yang berhak membeli solar bersubsidi.

#Transportasi Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index