Sebagai perusahaan pelayaran terkemuka, PIS berkomitmen memperkuat keberlanjutan di setiap aspek operasionalnya.
Transportasi.co| Pengakuan ini menempatkan PT Pertamina International Shipping (PIS) di peringkat tertinggi di sektor industri pelayaran nasional, membuktikan komitmennya dalam pengelolaan risiko ESG jangka panjang. MSCI ESG Conditions dirancang untuk mengevaluasi ketahanan perusahaan terhadap risiko- risiko ESG yang relevan secara industri.
Direktur Perencanaan Bisnis PIS, Eka Suhendra, mengungkapkan rasa bangganya. “Skor ESG ini adalah bukti nyata dari komitmen PIS dalam menjalankan praktik bisnis berkelanjutan. PIS menjadi pionir di sektor industri angkutan laut energi nasional, membuktikan bahwa pertumbuhan bisnis dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan. Kami berharap pencapaian ini dapat menginspirasi pelaku industri lainnya untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat, dan tata kelola perusahaan di Indonesia, ” tutup Eka.
Proses penilaian MSCI mencakup tiga aspek utama, yaitu:
Lingkungan, menyoroti keanekaragaman hayati, penggunaan lahan, emisi karbon, dan pengelolaan limbah beracun.
Sosial, fokus pada hubungan dengan komunitas, kesehatan, dan keselamatan.
Tata Kelola, meliputi kepatuhan korporasi, transparansi, serta penegakan perilakuanti-korupsi.
Dalam penilaian ini, PIS menunjukkan keunggulan signifikan di area, seperti hubungan dan pengelolaan limbah serta emisi beracun.
Inisiatif Keberlanjutan PIS juga memiliki berbagai program unggulan yang mendukung keberlanjutan:
Lingkungan Implementasi green shipping, sistem cargo water, pemanfaatan bahan bakar ramah lingkungan, dan inisiatif energi baru terbarukan untuk mendukung NZE 2050.
Sosial Program CSR BerSEAnergi yang memberdayakan masyarakat pesisir, meningkatkan literasi kelautan bagi anak- anak, serta mendukung konservasi hiu paus di Papua dan badak bercula satu melalui anak usaha Pertamina Energy Terminal( PET).
Tata Kelola Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, dan penguatan integritas dengan menegakkan kebijakananti-korupsi. (*)