Transportasi Indonesia | Knalpot brong atau racing adalah modifikasi populer di kalangan penggemar motor, namun penggunaannya dilarang di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa knalpot brong dilarang dan sanksi hukumnya:
Alasan Penggunaan Knalpot Brong Dilarang
Melanggar Standar Teknis: Knalpot brong tidak memenuhi standar teknis dan persyaratan layak jalan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perangkat sesuai standar teknis, termasuk knalpot, dapat dianggap melanggar peraturan.
Kebisingan: Knalpot brong menghasilkan suara bising yang sangat tinggi, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Kebisingan ini tidak hanya mengganggu pengendara lainnya tetapi juga dapat mengakibatkan kecelakaan karena gangguan konsentrasi.
Emisi Gas Buang: Knalpot brong juga menghasilkan emisi gas buang yang melebihi batas standar yang telah ditetapkan, yang berpotensi mencemari lingkungan. Emisi yang berlebihan dapat berdampak negatif pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Sanksi Hukumnya
Denda dan Kurungan: Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta keamanan di jalan raya.
Penyitaan Knalpot: Polisi juga berwenang menyita knalpot brong yang dipasang pada motor harian. Pengguna yang melanggar peraturan ini dapat menghadapi konsekuensi hukum yang cukup serius.
Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan hukum tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengendara untuk memilih knalpot yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kenyamanan bersama dan kelestarian lingkungan.