Update, Ini Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru!

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:01:40 WIB
Plat Nomor. (Dok: @lx_sticker)

Aturan ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan yang diberlakukan di beberapa kota besar untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, termasuk di Jakarta.

Aturan ini membatasi kendaraan yang dapat beroperasi di jalan tertentu berdasarkan nomor pelat kendaraan mereka. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.

Berikut adalah rincian terbaru mengenai peraturan ganjil-genap di Jakarta:

Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil-Genap:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal S. Parman
  4. Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan MT Haryono
  6. Jalan HR Rasuna Said
  7. Jalan D.I. Panjaitan
  8. Jalan Jenderal A. Yani
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Panglima Polim
  11. Jalan Fatmawati
  12. Jalan Suryopranoto
  13. Jalan Balikpapan
  14. Jalan Kyai Caringin
  15. Jalan Tomang Raya
  16. Jalan Pramuka
  17. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  18. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Diponegoro)
  19. Jalan Kramat Raya
  20. Jalan Stasiun Senen
  21. Jalan Gunung Sahari
  22. Jalan Pintu Besar Selatan
  23. Jalan Gajah Mada
  24. Jalan Hayam Wuruk
  25. Jalan Majapahit
  26. Jalan Medan Merdeka Barat

 

Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta. Dengan memahami rute yang terkena aturan serta mengikuti tips di atas, Anda bisa tetap berkendara dengan nyaman tanpa khawatir terkena sanksi.

Tags

Terkini