Aturan ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan yang diberlakukan di beberapa kota besar untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, termasuk di Jakarta.
Aturan ini membatasi kendaraan yang dapat beroperasi di jalan tertentu berdasarkan nomor pelat kendaraan mereka. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Berikut adalah rincian terbaru mengenai peraturan ganjil-genap di Jakarta:
Daftar 26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil-Genap:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta. Dengan memahami rute yang terkena aturan serta mengikuti tips di atas, Anda bisa tetap berkendara dengan nyaman tanpa khawatir terkena sanksi.