Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Banget!

Syarat dan Cara Mengurus STNK Hilang, Mudah Banget!
Dok. Indonesia.go.id

Transportasi.co | Terdapat sejumlah syarat dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Dengan memahaminya, pemilik STNK tidak perlu lagi panik.

Selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.  Itu sebabnya, STNK hilang bukanlah masalah yang sepele.

STNK hilang pasti membuat Anda panik dan takut. Apalagi mengingat STNK merupakan salah satu dokumen penting khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor. Jika hilang, maka Anda harus mengupayakan agar surat tersebut bisa kembali lagi.

Berikut syarat dan cara mengurus STNK hilang.

Syarat mengurus STNK hilang

- Kartu identitas asli dan fotokopi, bisa berupa KTP.
- BPKB atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang asli dan fotokopi.
- Lampiran surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian atau bisa juga digantikan dengan surat bukti pemasangan iklan kehilangan di media.
- Surat rekomendasi dari Satlantas atau Satuan Lalu Lintas.
- Surat pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli.
- Semua syarat tadi harus dipersiapkan terlebih dahulu. Namun jika pengurusan STNK yang hilang tadi diwakilkan oleh orang lain maka ada syarat tambahan. Anda harus menyertakan surat kuasa sebagai bukti menyerahkan kuasa kepada orang yang akan mengurus STNK tadi.

Cara Mengurus STNK Hilang

- Kunjungi Kantor SAMSAT
- Cek Fisik Kendaraan
- Lakukan Pengisian Formulir
- Serahkan Semua Syarat Dokumen
- Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
- Pembuatan STNK Baru
- Lakukan Pembayaran Administrasi
- Pengambilan STNK Baru

Adapun biaya mengurus STNK yang hilang sudah diatur dalam PP No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya pengurusan STNK yang hilang menurut aturan tersebut.

- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 biayanya Rp100.000,00 per penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp200.000,00 per penerbitan.
- Selain harus membayar biaya penerbitan STNK baru, Anda juga harus membayar biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini besarnya dipengaruhi oleh tipe kendaraan. Kendaraan roda 2 atau 3 akan dikenai biaya sebesar Rp25.000,00 sementara itu untuk kendaraan roda 4 atau lebih harus membayar Rp30.000,00.
- Selain biaya di atas, ada juga beberapa biaya tambahan. Misalnya saja seperti biaya notaris, biaya administrasi di SAMSAT, dan biaya lain-lain.

#Tips dan Trik

Index

Berita Lainnya

Index