Mengenal Yellow Box Junction, Kotak Kuning di Persimpangan Jalan

Mengenal Yellow Box Junction, Kotak Kuning di Persimpangan Jalan
Dok. Hyundai

Transportasi.co | Sebagian dari kita pasti sudah tidak asing dengan marka jalan berbentuk kotak berwarna kuning tergambar di atas permukaan jalan, bukan? Biasanya marka yang disebut dengan yellow box junction atau simpang berkotak kuning ini paling sering terlihat pada persimpangan jalan. Yellow box junction berfungsi untuk mencegah kepadatan lalu lintas pada area persimpangan jalan.

Seperti yang Anda ketahui bahwa banyak pengendara yang suka tidak sabar saat melintasi perempatan sehingga membuat arus lalu lintas tersendat. Kadang-kadang lampu lalu lintas pun diabaikan oleh sebagian pengendara dan mereka pun seenaknya menyerobot meski lampu lalu lintas sudah berganti merah. Dengan adanya yellow box junction, maka diharapkan dapat mengurangi hal tersebut sehingga kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak tertahan.

Yellow box junction sudah diterapkan sejak 2010 di Indonesia. Namun, penerapannya sendiri tidak mencakup semua wilayah dan hanya di daerah-daerah tertentu saja yang kerap menjadi pusat kemacetan. 

Untuk aturan yellow box junction sendiri yakni meskipun lampu rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau di saat area kotak kuning masih penuh dengan kendaraan lain, maka para pengguna jalan yang belum memasuki area yellow box junction harus berhenti. Para pengendara kendaraan baru bisa maju lagi jika kendaraan yang berada di dalam yellow box junctionn sudah keluar. 

Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area yellow box junction, sementara di dalam kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara telah melanggar aturan lalu lintas dan kemungkinan bisa ditindak lebih lanjut. 

Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Si pelanggar terancam kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu. 

Itulah penjelasan singkat mengenai yellow box junction dan sudah saatnya kita bisa lebih giat lagi menerapkan disiplin berlalu lintas demi kelancaran lalu lintas bersama. Yellow box junction tentunya akan berfungsi maksimal jika para pengguna jalan bisa lebih sadar akan tujuan adanya marka kotak kuning tersebut. Jadi, jika Anda berada di posisi di mana jalur di depan kendaraan Anda masih tersendat di lampu merah, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction meski lampu sudah menunjukkan tanda hijau. (*)

#Tips dan Trik

Index

Berita Lainnya

Index