Pajak Tahunan BYD M6 Cuma Ratusan Ribu?

Pajak Tahunan BYD M6 Cuma Ratusan Ribu?
BYD M6. (Dok: @byd.m6marines)

Transportasi Indonesia | Keuntungan memiliki mobil listrik di Indonesia semakin terasa berkat berbagai insentif yang ditawarkan. 

Salah satu yang paling menarik adalah keringanan pajak yang diberikan kepada pemilik kendaraan listrik seperti BYD M6. Dengan kebijakan yang mendukung mobil ramah lingkungan, biaya kepemilikan BYD M6 menjadi lebih terjangkau.

Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk BYD M6 yang tercatat sebesar Rp 359 juta, pajak tahunan kendaraan ini sebenarnya bisa mencapai Rp 7,539 juta. 

Namun, karena BYD M6 merupakan mobil listrik berbasis baterai, pemerintah memberikan keringanan dengan pengenaan pajak kendaraan bermotor sebesar 0%. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kendaraan listrik berbasis baterai bebas dari pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Meski pajak kendaraan bermotor dibebaskan, pemilik BYD M6 tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu setiap tahun. 

Dengan adanya insentif ini, memiliki mobil listrik seperti BYD M6 tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga sangat menguntungkan dari segi biaya tahunan.

#Mobil Listrik

Index

Berita Lainnya

Index