Transportasi.co - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) di seluruh Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, praktisi, industri, akademisi, serta masyarakat.
Bangunan gedung memiliki peran signifikan dalam konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca, terutama di sektor hunian yang kontribusinya lebih besar dibandingkan bangunan komersial. Dengan urbanisasi yang kian meningkat, diperkirakan 72,8% populasi Indonesia akan tinggal di wilayah perkotaan pada 2045.
Transformasi Menuju Bangunan Nol Emisi
Untuk mengatasi tantangan ini, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Abram Elsajaya Barus, menekankan pentingnya mendorong bangunan ramah lingkungan. Dalam acara Seminar Sustainable Housing, Buildings, and Cities di Jakarta, Abram menyatakan bahwa bangunan hunian harus dirancang sebagai Bangunan Gedung Hijau, yang kemudian berkembang menjadi Bangunan Gedung Cerdas, hingga mencapai target Bangunan Nol Emisi atau Net Zero Emission pada 2060.
Regulasi dan Peta Jalan Penerapan BGH
Penerapan Bangunan Gedung Hijau dilakukan melalui pengelolaan tapak yang adaptif, desain ramah lingkungan, serta penggunaan peralatan hemat energi. Hal ini telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021. Selain itu, peta jalan 2023-2028 telah disusun dengan mempertimbangkan distribusi populasi, konsumsi energi dan air, serta pengalaman implementasi BGH di berbagai daerah.
Integrasi Teknologi pada Bangunan Gedung Cerdas
Sebagai langkah lanjutan, konsep Bangunan Gedung Cerdas dirancang untuk meningkatkan efisiensi energi dan kenyamanan. BGC memanfaatkan teknologi modern yang responsif terhadap konteks lingkungan, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2023. Regulasi ini mencakup pengelolaan sistem keamanan, manajemen energi, serta teknologi integrasi dalam bangunan.
Salah satu contoh implementasi nyata BGH dan BGC adalah pembangunan rumah susun di Ibu Kota Negara (IKN), yang mengadopsi konsep Vertical Smart Building.
Dampak Positif Penerapan BGH dan BGC
Abram Elsajaya Barus optimistis bahwa penerapan prinsip keberlanjutan dalam desain dan konstruksi akan berdampak positif. “Kami percaya bahwa langkah ini akan mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan efisiensi energi, serta menciptakan ruang yang nyaman dan sehat bagi penghuninya,” tutupnya.
Dengan langkah strategis ini, Kementerian PU berkomitmen untuk menghadirkan solusi inovatif demi masa depan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (*)