Menanti Kepastian Harga BBM Imbas Kenaikan PPN

Menanti Kepastian Harga BBM Imbas Kenaikan PPN
BBM. (Dok: @pertamina)

Transportasi Indonesia | Per 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. 

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan tersebut dan belum ada kepastian apakah kenaikan PPN ini akan mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya non-subsidi. Hal tersebut ia ungkapkan usai Acara Peresmian BBM Satu Harga di Wayame, Ambon, Rabu (18/12/2024).

"Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi, atau tidak. Tapi kalau terkait tambahannya sebenarnya kecil, tambahan 1% itu. Kami serahkan ke pemerintah," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, Meski tarif PPN naik, tidak semua barang dan jasa akan terdampak. Pemerintah memastikan beberapa barang dan jasa strategis tetap mendapatkan pengecualian dari PPN. 

Untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA mulai 1 Januari 2025. Diskon ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, insentif lain yang diberikan termasuk potongan pajak pembelian rumah untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar. Diskon 100% berlaku untuk pembelian dari Januari hingga Juni 2025, sementara diskon 50% berlaku dari Juli hingga Desember 2025.

Di sektor ketenagakerjaan, insentif PPh 21 akan ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor padat karya.

#Pertamina

Index

Berita Lainnya

Index